PUANGNEWS.COM – Gorontalo kembali dibuat geram dengan drama memalukan dari gedung rakyat, kasus dugaan penipuan dan penelantaran jamaah haji yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi Gorontalo, MY (Fraksi PKS), bukannya terang, malah makin buram dan tau tau kejelasannya.
Sementara puluhan jamaah haji menangis kehilangan kesempatan ibadah seumur hidup, uang miliaran rupiah raib, MY dan istrinya NL masih bebas melenggang. Yang lebih parah, DPRD terkesan lamban, PKS bungkam, dan Polda tak kunjung menahan pelaku.

Fakta Hukum & Pelanggaran Peraturan
1. Aturan Izin Perjalanan Anggota DPRD
Permendagri 29/2016 Pasal 3 & 4: Anggota DPRD wajib mendapat izin tertulis Mendagri untuk perjalanan luar negeri.
Fakta: MY ke luar negeri tanpa izin Mendagri atau izinnya kedaluwarsa → cacat hukum administrasi.
2. Perjalanan Haji Anggota DPRD
Pasal 27 Permendagri 29/2016: Haji/umrah hanya sah jika terdaftar resmi di Kemenag.
Fakta: MY berangkat dengan visa kerja, bukan visa haji resmi → melanggar syarat hukum.
3. Batas Waktu Izin Perjalanan
Pasal 28 Permendagri 29/2016: izin maksimal 50 hari.
Fakta: Izin sejak 15 Mei, kedaluwarsa 5 Juli. Setelah itu keberadaannya di luar negeri ilegal.
4. Kewajiban Hadir di Rapat DPRD
PP 12/2018 Pasal 99 ayat (3) huruf d: Anggota DPRD bisa diberhentikan antar waktu jika absen 6 kali berturut-turut tanpa alasan sah.
Fakta: Mustafa absen 10 kali paripurna berturut-turut, 20 kali rapat AKD. Surat izin tidak sah → memenuhi syarat PAW otomatis.
5. Konsekuensi Etik & Politik
UU 23/2014 Pasal 201: BK DPRD berhak merekomendasikan pemberhentian jika melanggar etik.
Fakta: MY tidak hanya melanggar etik, tapi juga moral publik.
6. Tindak Pidana Khusus
KUHP: Penipuan (Pasal 378), Penggelapan (Pasal 372 & 374).
UU 8/1999 Perlindungan Konsumen: Jasa tidak sesuai janji → ancaman 5 tahun penjara.
UU 8/2019 Penyelenggaraan Haji/Umrah: Penyelenggara tanpa izin → pidana 6–10 tahun + denda Rp6–10 miliar.
UU 18/2017 PMI: Memberangkatkan jamaah pakai visa kerja → pidana 10 tahun + denda Rp15 miliar.
UU 21/2007 TPPO: Dugaan eksploitasi jamaah → pidana hingga 15 tahun.
UU 8/2010 TPPU: Aliran dana dicuci lewat banyak rekening → pidana 20 tahun + denda Rp.10 miliar.
Dengan demikian, kasus MY bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kejahatan lintas sektor: administrasi, politik, etik, dan pidana berat.
Kisah Korban
1. Muhammad Amin (Bitung): rugi Rp855 juta.
2. Jezi Anjeli Halada (Kotamobagu): rugi Rp586 juta.
3. Rukmini Lababu (Boltim): rugi Rp264 juta.
4. Sofyan Mantulangi (Haltim): rugi Rp488 juta.
Puluhan jamaah lain mengalami nasib serupa: terlantar di Jeddah, dipaksa keluar biaya tambahan, bahkan beli tiket pulang sendiri.
Tuntutan Aksi
Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Peduli Keadilan menyampaikan enam tuntutan tegas :
1. DPRD Provinsi Gorontalo segera merekomendasikan pemberhentian MY (PAW).
2. PKS segera memecat kader penipu jamaah (MY).
3. Polda Gorontalo segera menahan MY dan NL
4. Kakan Kemenag Provinsi Gorontalo dan Kabid Haji & Umrah segera dicopot karena gagal mengawasi travel nakal.
5. BK DPRD jangan berlindung di balik alasan prosedural; hukum harus ditegakkan segera.
6. Jika DPRD, PKS, dan Polda masih bungkam, aksi lanjutan dengan massa lebih besar akan digelar.
Bola panas kini ada di BK DPRD, PKS, Polda, dan Kemenag Gorontalo.
Apakah berani menegakkan hukum sesuai undang-undang, atau justru ikut melindungi pelanggaran Mustafa Yasin?
“Jangan biarkan kasus ini tenggelam. Jika Mustafa Yasin tidak segera diberhentikan dan ditahan, itu bukti nyata DPRD, PKS, Polda, dan Kemenag ikut melanggengkan penipuan jamaah haji di Gorontalo.” – Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Peduli Keadilan